Standar Kita
Jangan pernah melakukan pembayaran yang tidak patut
untuk mendorong kepentingan bisnis PPG.
Pelanggan, Pemasok, dan Mitra Bisnis Kita
T.
Apakah yang dimaksud dengan
kickback
atau komisi balik?
J.
Komisi balik atau
kickback
adalah
bentuk suap yang khusus dengan
sesuatu yang berharga (uang, barang,
atau jasa) diberikan untuk maksud yang
tidak patut kepada seseorang sebagai
imbalan atas suatu keuntungan di
dalam pengaturan bisnis, dan biasanya
diatur di muka sebagai bagian
dari transaksi bisnis itu. Beberapa
contohnya:
(1) Seorang agen PPG memberikan
sebagian komisi yang diterima dari
PPG kepada karyawan yang telah
mempertahankan jasanya.
(2) Sebagai balasan untuk
memastikan vendor tertentu
diberikan bisnis oleh PPG, seorang
karyawan bagian pengadaan PPG
menerima tiket olahraga semusim
dari vendor untuk penggunaan
pribadi.
Penyuapan dan Korupsi
Kita tidak menolerir korupsi sehubungan dengan
apa pun urusan bisnis kita. Jangan tawarkan,
berikan, atau terima suap atau komisi kepada atau
dari pejabat pemerintah, badan pemerintah, atau
pun pihak swasta.
Yang Harus Diketahui Setiap Orang
Walaupun banyak orang mengaitkan suap hanya dengan melakukan
pembayaran kepada seseorang demi mendapatkan bisnis, suap yang
melanggar hukum dapat mencakup pemberian sesuatu yang berharga
kepada seseorang sebagai imbalan atas izin, lisensi, sertifikasi, jasa
pabean, atau keuntungan bisnis atau pribadi lainnya. Sesuatu yang berharga
mencakup uang tunai, hadiah, makanan, hiburan, peluang bisnis, produk
PPG, tawaran hubungan kerja, dan lain-lain. Tidak ada ambang nilai uangnya;
berapa pun jumlahnya bisa dianggap sebagai suap.
Pelanggaran undang-undang dan peraturan anti-penyuapan bisa
mengakibatkan hukuman pidana dan/atau perdata yang berat baik untuk
PPG maupun orang-orang yang terlibat.
Peran Anda
■■
Pahami dan patuhi seketat-ketatnya “Standar Kita” untuk penyuapan
dan korupsi.
■■
Ikuti prosedur-prosedur kepatuhan bisnis dan wajibkan bahwa setiap pihak
ketiga yang mewakili PPG telah dipilih dengan saksama dan mematuhi Kebijakan
Anti-Korupsi kita dan undang-undang yang berlaku.
■■
Untuk informasi tambahan, bacalah
Kebijakan Anti-Korupsi Globalkita.
■■
Hubungi penasihat hukum regional atau unit bisnis tentang undang-undang anti-
korupsi yang mungkin berlaku bagi pekerjaan Anda.
■■
Bacalah
Cara Mengemukakan Kerisauandi dalam Kode Etik ini jika Anda
mempunyai pertanyaan atau kerisauan.
T.
Seorang inspektur dari sebuah
badan pemerintah daerah sedang
meninjau fasilitas kita terhadap
kepatuhan lingkungan. Si inspektur
meminta pembayaran terpisah
dengan uang tunai sebagai imbalan
atas penerbitan sertifikat bahwa
fasilitas kita telah memenuhi
kewajiban. Tepatkah untuk
membayar dengan uang tunai?
J.
Tidak, itu tidak benar. Membayar
inspektur itu untuk memperoleh
sertifikat kepatuhan lingkungan,
atau sertifikat atau lisensi
pemerintah lainnya, akan menjadi
pelanggaran undang-undang
anti-korupsi. Ingatlah, Anda
melanggar hukum jika menawarkan
atau menyediakan sesuatu yang
berharga supaya memengaruhi
seseorang secara tidak patut demi
mendapatkan suatu keuntungan
untuk PPG.
Tanya- Jawab Lebih Lanjut