Previous Page  11 / 28 Next Page
Information
Show Menu
Previous Page 11 / 28 Next Page
Page Background Ikhtisar Kode Etik Global • Hlm 9

Standar Kita

Pelanggan, Pemasok, dan Mitra Bisnis Kita

Jangan menyetujui kesepakatan apa pun dengan pesaing

yang menghilangkan manfaat persaingan bagi pelanggan.

Yang Harus Diketahui Setiap Orang

Mengumpulkan dan menggunakan informasi tentang

strategi pesaing dan kondisi pasar dibolehkan dan bahkan

dikehendaki, asalkan diperoleh melalui cara-cara yang sah.

Berbagi informasi yang sensitif secara komersial dengan

pesaing tidak dibolehkan. Jangan gunakan pelanggan,

pemasok, atau pihak ketiga lainnya sebagai saluran untuk

memungkinkan berkomunikasi dengan pesaing.

Walaupun pembicaraan tertentu dengan pesaing, misalnya

selama kegiatan asosiasi industri atau profesional, dapat

menyokong maksud bisnis yang sah dan bermanfaat,

Anda tidak boleh menggunakan kegiatan ini atau yang

serupa untuk berkomunikasi dengan pesaing yang dapat

melanggar hukum atau kebijakan PPG.

Ketahuilah bahwa kontak dengan pesaing dapat

menciptakan kesan kesepakatan atau kesepahaman yang

tidak patut.

Kita berkomitmen terhadap persaingan yang sehat dan

terbuka di pasar global. Kita harus bersaing dengan

bersemangat, agresif, dan adil, dan tanpa kesepahaman

atau kesepakatan antipersaingan dengan para pesaing kita.

Setiap orang yang bekerja untuk atau mewakili PPG

harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan

persaingan usaha yang berlaku, yang mencakup undang-

undang antimonopoli Amerika Serikat dan undang-undang

persaingan usaha di setiap negara tempat PPG berbisnis.

Persaingan Sehat

Peran Anda

■■

Jangan pernah berkolusi dengan perusahaan lain tentang harga atau ketentuan

yang akan ditawarkan kepada pelanggan, bersepakat dengan pesaing untuk

membagi pasar atau pelanggan, atau menyelewengkan proses tender.

■■

Jangan sepakati diskusi, kesepakatan formal, atau kesepahaman informal

dengan pesaing mengenai produksi, penjualan, atau distribusi produk atau

jasa. Ini mencakup soal-soal seperti harga, upah, biaya, keuntungan, ketentuan

penjualan, pengaturan kredit, pangsa pasar, volume produksi, wilayah penjualan,

produk dan jasa yang ditawarkan, strategi tender, alokasi pelanggan, dan

metode distribusi, atau boikot terhadap pihak ketiga. Pastikan untuk bekerja

bersama penasihat hukum regional atau unit bisnis untuk meninjau pengaturan

tertentu dengan pelanggan dan pemasok, misalnya perjanjian pemasokan/

pembelian eksklusif, pengaturan wilayah dan kelompok pelanggan.

■■

Jangan mengusulkan atau menyepakati perjanjian apa pun dengan pihak lain

mana pun mengenai apakah akan atau cara mengajukan tawaran. Hanya ajukan

tawaran jika maksudnya adalah bersaing demi dan meraih bisnis.

■■

Jauhkan diri secara aktif dari situasi apa pun yang membicarakan kesepakatan

atau pertukaran informasi yang tidak wajar di antara para pesaing, dan beri

tahukan hal itu dengan segera kepada penasihat hukum regional atau unit bisnis

PPG. Ini mencakup situasi-situasi yang mungkin timbul ketika berpartisipasi

dalam asosiasi industri atau profesional. Lihat

Pedoman Asosiasi Industri dan Profesional

kita untuk informasi lebih lanjut.

■■

Untuk informasi lebih lanjut, lihat

situs web Hukum Antipakat/Persaingan Usaha

kita atau minta petunjuk dari penasihat hukum regional atau unit bisnis PPG.

■■

Jika Anda mempunyai pertanyaan atau kerisauan tentang komunikasi dengan

pesaing, lihat

Cara Mengemukakan Kerisauan

di dalam Kode Etik ini.