Standar Kita
Pelanggan, Pemasok, dan Mitra Bisnis Kita
Jangan menyetujui kesepakatan apa pun dengan pesaing
yang menghilangkan manfaat persaingan bagi pelanggan.
Yang Harus Diketahui Setiap Orang
Mengumpulkan dan menggunakan informasi tentang
strategi pesaing dan kondisi pasar dibolehkan dan bahkan
dikehendaki, asalkan diperoleh melalui cara-cara yang sah.
Berbagi informasi yang sensitif secara komersial dengan
pesaing tidak dibolehkan. Jangan gunakan pelanggan,
pemasok, atau pihak ketiga lainnya sebagai saluran untuk
memungkinkan berkomunikasi dengan pesaing.
Walaupun pembicaraan tertentu dengan pesaing, misalnya
selama kegiatan asosiasi industri atau profesional, dapat
menyokong maksud bisnis yang sah dan bermanfaat,
Anda tidak boleh menggunakan kegiatan ini atau yang
serupa untuk berkomunikasi dengan pesaing yang dapat
melanggar hukum atau kebijakan PPG.
Ketahuilah bahwa kontak dengan pesaing dapat
menciptakan kesan kesepakatan atau kesepahaman yang
tidak patut.
Kita berkomitmen terhadap persaingan yang sehat dan
terbuka di pasar global. Kita harus bersaing dengan
bersemangat, agresif, dan adil, dan tanpa kesepahaman
atau kesepakatan antipersaingan dengan para pesaing kita.
Setiap orang yang bekerja untuk atau mewakili PPG
harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan
persaingan usaha yang berlaku, yang mencakup undang-
undang antimonopoli Amerika Serikat dan undang-undang
persaingan usaha di setiap negara tempat PPG berbisnis.
Persaingan Sehat
Peran Anda
■■
Jangan pernah berkolusi dengan perusahaan lain tentang harga atau ketentuan
yang akan ditawarkan kepada pelanggan, bersepakat dengan pesaing untuk
membagi pasar atau pelanggan, atau menyelewengkan proses tender.
■■
Jangan sepakati diskusi, kesepakatan formal, atau kesepahaman informal
dengan pesaing mengenai produksi, penjualan, atau distribusi produk atau
jasa. Ini mencakup soal-soal seperti harga, upah, biaya, keuntungan, ketentuan
penjualan, pengaturan kredit, pangsa pasar, volume produksi, wilayah penjualan,
produk dan jasa yang ditawarkan, strategi tender, alokasi pelanggan, dan
metode distribusi, atau boikot terhadap pihak ketiga. Pastikan untuk bekerja
bersama penasihat hukum regional atau unit bisnis untuk meninjau pengaturan
tertentu dengan pelanggan dan pemasok, misalnya perjanjian pemasokan/
pembelian eksklusif, pengaturan wilayah dan kelompok pelanggan.
■■
Jangan mengusulkan atau menyepakati perjanjian apa pun dengan pihak lain
mana pun mengenai apakah akan atau cara mengajukan tawaran. Hanya ajukan
tawaran jika maksudnya adalah bersaing demi dan meraih bisnis.
■■
Jauhkan diri secara aktif dari situasi apa pun yang membicarakan kesepakatan
atau pertukaran informasi yang tidak wajar di antara para pesaing, dan beri
tahukan hal itu dengan segera kepada penasihat hukum regional atau unit bisnis
PPG. Ini mencakup situasi-situasi yang mungkin timbul ketika berpartisipasi
dalam asosiasi industri atau profesional. Lihat
Pedoman Asosiasi Industri dan Profesionalkita untuk informasi lebih lanjut.
■■
Untuk informasi lebih lanjut, lihat
situs web Hukum Antipakat/Persaingan Usahakita atau minta petunjuk dari penasihat hukum regional atau unit bisnis PPG.
■■
Jika Anda mempunyai pertanyaan atau kerisauan tentang komunikasi dengan
pesaing, lihat
Cara Mengemukakan Kerisauandi dalam Kode Etik ini.