Standar Kita
Dukung organisasi yang layak yang selaras dengan
kewajiban-kewajiban etis dan hukum kita.
Sumbangan Amal
PPG dan PPG Foundation membawa warna dan
kecerahan kepada masyarakat PPG di seluruh dunia
melalui penyediaan dukungan keuangan kepada
organisasi amal yang memenuhi syarat di tiga bidang
prioritas: pendidikan, keberlanjutan masyarakat, dan
pelibatan karyawan. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu,
sumbangan amal dapat menghadirkan risiko melanggar
prinsip-prinsip etika serta undang-undang dan peraturan
antipenyuapan. Kami berkomitmen terhadap penyediaan
dukungan hanya kepada organisasi yang laik untuk
maksud yang patut dan dengan ketaatan ketat terhadap
kewajiban-kewajiban etika dan hukum kita.
Yang Harus Diketahui Setiap Orang
Risiko dalam memberikan sumbangan amal timbul jika sumbangan
itu dibuat kepada badan amal untuk hal-hal yang tidak wajar atau atas
permintaan, saran, atau rekomendasi langsung dari pejabat pemerintah
atau mitra komersial. Memberikan sumbangan di dalam kasus-kasus
ini dapat dianggap sebagai suap secara tidak langsung yang dilakukan
untuk memperoleh atau mempertahankan kontrak, bisnis, persetujuan
pemerintah (misalnya izin, lisensi, pajak yang menguntungkan, atau
keputusan kepabeanan), atau untuk mengamankan setiap keuntungan
bisnis lainnya yang tidak wajar.
Peran Anda
■■
Bacalah bagian
Sumbangan Amal Globaldi situs web
Etika dan Kepatuhan Globaluntuk mendapatkan pedoman sebelum membuat sumbangan amal
apa pun atas nama PPG.
■■
Jika Anda mempunyai pertanyaan atau kerisauan tentang rencana sumbangan
amal, lihat
Cara Mengemukakan Kerisauandi dalam Kode Etik ini.
■■
Karyawan yang berpartisipasi dalam kegiatan pelibatan komunitas hendaknya
mengikuti semua panduan program PPG yang disediakan di bagian Portal
Karyawan di
ppgcommunities.com.
■■
Arahkan organisasi yang memenuhi syarat ke bagian “Ajukan Permohonan
Dukungan” di
ppgcommunities.com.
Masyarakat Kita
T.
Seorang calon pelanggan adalah pejabat sebuah badan
amal dan meminta saya memberikan sumbangan. Bolehkah
saya memberikan sumbangan dan lalu meminta penggantian
pengeluaran lewat laporan pengeluaran saya?
J.
Tidak. Karena bisa dipersepsikan bahwa sumbangan amal
diberikan guna memengaruhi calon pelanggan supaya membeli
produk PPG, Anda hendaknya tidak memberikannya.
Tanya- Jawab Lebih Lanjut