Previous Page  19 / 28 Next Page
Information
Show Menu
Previous Page 19 / 28 Next Page
Page Background Ikhtisar Kode Etik Global • Hlm 17

Standar Kita

Perlakukan semua karyawan dengan sopan, bermartabat,

dan hormat.

Kami berkomitmen untuk menyediakan tempat kerja

yang bebas dari pelecehan dan intimidasi.

Pelecehan dan Intimidasi

Karyawan Kita

Yang Harus Diketahui Setiap Orang

Pelecehan adalah perilaku lisan, nonlisan, atau fisik yang tidak diinginkan

dan menyinggung yang menciptakan lingkungan permusuhan atau

intimidasi bagi seseorang karena jenis kelamin, orientasi kelamin,

identitas kelamin, dan/atau ekspresi, ras, usia, asal bangsa, agama, atau

status lain yang dilindungi oleh hukum.

Intimidasi adalah perilaku lisan atau fisik berulang yang kasar atau jahat,

yang merongrong atau mengganggu kinerja kerja orang lain atau akan

dirasakan oleh seseorang yang nalar sebagai menyinggung, mengancam,

mengintimidasi, atau menghina.

Istilah-istilah ini dapat mempunyai arti khusus menurut hukum setempat.

Hubungi perwakilan SDM setempat atau penasihat hukum regional atau

unit bisnis PPG jika Anda mempunyai pertanyaan.

Peran Anda

■■

Pahami arti dari pelecehan dan intimidasi di tempat kerja, dan cara menangani

dan melaporkannya.

■■

Ambil tanggung jawab pribadi untuk menciptakan lingkungan kerja yang memupuk

rasa saling menghormati dan hubungan kerja yang bebas pelecehan dan

intimidasi.

■■

Jangan gunakan sistem elektronis atau informasi PPG dengan cara apa pun yang

mungkin mengganggu atau menyinggung bagi orang lain.

■■

Bacalah

Cara Mengemukakan Kerisauan

di dalam Kode Etik ini jika Anda

mempunyai pertanyaan atau kerisauan.

T.

Rekan sekerja saya

menyebarkan surel (email)

yang menyinggung bagi

saya.

Apakah yang semestinya

saya lakukan?

J.

Minta rekan sekerja itu

berhenti mengirim jenis

surel seperti itu. Jika Anda

tidak nyaman berbicara

secara langsung dengan

rekan sekerja itu, atau

dia tidak juga berhenti

mengirim jenis surel

tersebut, Anda hendaknya

menghubungi atasan

langsung, perwakilan

SDM, atau Kantor Etika

dan Kepatuhan (lihat

bagian

Sumber Daya

dari

Kode Etik ini).

T.

Penyelia saya secara

rutin meneriaki saya dan

rekan-rekan kerja di depan

banyak orang dengan

nada marah dan bahasa

yang merendahkan.

Apakah yang dimaksud

dengan intimidasi?

J.

Perilaku penyelia Anda

itu merupakan intimidasi

jika berdampak negatif

pada kemampuan Anda

melakukan pekerjaan

dan membuat Anda

merasa malu atau terhina.

Jika itu yang terjadi,

maka Anda hendaknya

melaporkan perilaku

ini kepada manajemen

senior, perwakilan SDM,

atau Kantor Etika dan

Kepatuhan.