Previous Page  23 / 28 Next Page
Information
Show Menu
Previous Page 23 / 28 Next Page
Page Background Ikhtisar Kode Etik Global • Hlm 21

Standar Kita

Kekayaan intelektual adalah aset penting perusahaan

yang dilindungi oleh hukum.

Yang Harus Diketahui Setiap Orang

Kekayaan intelektual (KI) mencakup secara umum pengetahuan,

gagasan kreatif, dan aset nirwujud lainnya seperti paten, rahasia dagang,

pengetahuan praktis, merek dagang, dan nama merek yang bernilai

komersial dan bisa dilindungi menurut hukum dari peniruan, pelanggaran,

dan pengaburan.

Peran Anda

■■

Beri label, simpan, kendalikan, dan bagi semua KI sesuai dengan pedoman bisnis

atau fungsi Anda. Pastikan bahwa akses ke KI rahasia diberikan hanya kepada

orang-orang dengan keperluan yang sah dan demi keuntungan PPG.

■■

Jangan akses, simpan, bagikan, atau gunakan informasi rahasia atau nonpublik

pihak ketiga, khususnya dari pemberi kerja sebelumnya, kecuali tersedia

pengaturan yang membolehkan Anda melakukannya.

■■

Jangan berikan informasi rahasia atau nonpublik PPG kepada pihak ketiga

tanpa mendapatkan lebih dahulu persetujuan internal yang patut dan perjanjian

kerahasiaan yang tepat dengan pihak itu.

■■

Jangan gunakan sumber daya PPG untuk memperbanyak, menampilkan,

mengedarkan, atau menyimpan bahan apa pun yang melanggar merek dagang,

hak cipta, pelisensian, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik pihak mana pun.

■■

Terapkan kehati-hatian untuk melindungi informasi rahasia dan nonpublik PPG

ketika bersama pengunjung atau bekerja di luar.

■■

Bacalah

Cara Mengemukakan Kerisauan

di dalam Kode Etik ini jika Anda

mempunyai pertanyaan atau kerisauan.

Hak Kekayaan Intelektual

Pemegang Saham Kita

T.

Seorang karyawan PPG yang

mengetahui kekayaan intelektual

yang melekat ke produk PPG berbagi

informasi nonpublik dengan seorang

teman yang bekerja untuk perusahaan

lain. Saya tahu bahwa informasi itu

rahasia dan hendaknya tidak dibagi.

Apakah yang semestinya saya lakukan?

J.

Tidak tepat, dan bertentangan dengan

kebijakan PPG, untuk berbagi kekayaan

intelektual atau informasi nonpublik

lainnya milik PPG dengan siapa pun di

luar PPG. Sebagai seorang karyawan

PPG, Anda memikul tugas untuk

melaporkan dengan segera kerisauan

Anda itu. Bacalah

Cara Mengemukakan Kerisauan

di dalam Kode Etik ini.

T.

Seorang karyawan yang baru-

baru ini bergabung dengan PPG

dari pesaing memberi tahu saya

bahwa dia mengetahui sebuah

prakarsa penelitian baru yang

sedang dikerjakan oleh pesaing

itu. Apakah yang seharusnya Anda

lakukan?

J.

PPG tidak menerima informasi

rahasia pihak ketiga, yang

mencakup dari pemberi kerja

sebelumnya. Minta penyelia

Anda, penasihat hukum regional,

atau penasihat hukum KI untuk

berbicara dengan si karyawan baru

tentang hal ini.

Sebagai karyawan, kita bertanggung jawab untuk

melindungi, mengendalikan, dan menggunakan Kekayaan

Intelektual (KI) yang dimiliki perusahaan demi sebaik-

baiknya kepentingan perusahaan. Kita mengambil langkah-

langkah kewaspadaan untuk menghindari pengungkapan

yang tidak sah KI rahasia baik di dalam maupun di luar PPG.

Kita menghormati hak KI pihak lain dan tidak akan

menyetujui usaha meminta atau memerintahkan karyawan

supaya memperoleh akses ke KI rahasia pihak lain. Kita

tidak akan menerima, mengungkapkan, atau menggunakan

KI pihak ketiga kecuali tersedia perjanjian yang layak.