Standar Kita
Kekayaan intelektual adalah aset penting perusahaan
yang dilindungi oleh hukum.
Yang Harus Diketahui Setiap Orang
Kekayaan intelektual (KI) mencakup secara umum pengetahuan,
gagasan kreatif, dan aset nirwujud lainnya seperti paten, rahasia dagang,
pengetahuan praktis, merek dagang, dan nama merek yang bernilai
komersial dan bisa dilindungi menurut hukum dari peniruan, pelanggaran,
dan pengaburan.
Peran Anda
■■
Beri label, simpan, kendalikan, dan bagi semua KI sesuai dengan pedoman bisnis
atau fungsi Anda. Pastikan bahwa akses ke KI rahasia diberikan hanya kepada
orang-orang dengan keperluan yang sah dan demi keuntungan PPG.
■■
Jangan akses, simpan, bagikan, atau gunakan informasi rahasia atau nonpublik
pihak ketiga, khususnya dari pemberi kerja sebelumnya, kecuali tersedia
pengaturan yang membolehkan Anda melakukannya.
■■
Jangan berikan informasi rahasia atau nonpublik PPG kepada pihak ketiga
tanpa mendapatkan lebih dahulu persetujuan internal yang patut dan perjanjian
kerahasiaan yang tepat dengan pihak itu.
■■
Jangan gunakan sumber daya PPG untuk memperbanyak, menampilkan,
mengedarkan, atau menyimpan bahan apa pun yang melanggar merek dagang,
hak cipta, pelisensian, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik pihak mana pun.
■■
Terapkan kehati-hatian untuk melindungi informasi rahasia dan nonpublik PPG
ketika bersama pengunjung atau bekerja di luar.
■■
Bacalah
Cara Mengemukakan Kerisauandi dalam Kode Etik ini jika Anda
mempunyai pertanyaan atau kerisauan.
Hak Kekayaan Intelektual
Pemegang Saham Kita
T.
Seorang karyawan PPG yang
mengetahui kekayaan intelektual
yang melekat ke produk PPG berbagi
informasi nonpublik dengan seorang
teman yang bekerja untuk perusahaan
lain. Saya tahu bahwa informasi itu
rahasia dan hendaknya tidak dibagi.
Apakah yang semestinya saya lakukan?
J.
Tidak tepat, dan bertentangan dengan
kebijakan PPG, untuk berbagi kekayaan
intelektual atau informasi nonpublik
lainnya milik PPG dengan siapa pun di
luar PPG. Sebagai seorang karyawan
PPG, Anda memikul tugas untuk
melaporkan dengan segera kerisauan
Anda itu. Bacalah
Cara Mengemukakan Kerisauandi dalam Kode Etik ini.
T.
Seorang karyawan yang baru-
baru ini bergabung dengan PPG
dari pesaing memberi tahu saya
bahwa dia mengetahui sebuah
prakarsa penelitian baru yang
sedang dikerjakan oleh pesaing
itu. Apakah yang seharusnya Anda
lakukan?
J.
PPG tidak menerima informasi
rahasia pihak ketiga, yang
mencakup dari pemberi kerja
sebelumnya. Minta penyelia
Anda, penasihat hukum regional,
atau penasihat hukum KI untuk
berbicara dengan si karyawan baru
tentang hal ini.
Sebagai karyawan, kita bertanggung jawab untuk
melindungi, mengendalikan, dan menggunakan Kekayaan
Intelektual (KI) yang dimiliki perusahaan demi sebaik-
baiknya kepentingan perusahaan. Kita mengambil langkah-
langkah kewaspadaan untuk menghindari pengungkapan
yang tidak sah KI rahasia baik di dalam maupun di luar PPG.
Kita menghormati hak KI pihak lain dan tidak akan
menyetujui usaha meminta atau memerintahkan karyawan
supaya memperoleh akses ke KI rahasia pihak lain. Kita
tidak akan menerima, mengungkapkan, atau menggunakan
KI pihak ketiga kecuali tersedia perjanjian yang layak.