Standar Kita
Ketahui selalu dengan siapa Anda berbisnis dan laporkan
setiap kegiatan mencurigakan atau tidak sah.
Pelanggan, Pemasok, dan Mitra Bisnis Kita
Pencucian uang adalah proses menyembunyikan
dana gelap atau membuat dana ini terlihat sah.
Pencucian uang terlarang keras. Kita berkomitmen
untuk mematuhi undang-undang dan peraturan
anti-pencucian uang, anti-korupsi, dan anti-
pendanaan teroris yang berlaku.
Kita berbisnis hanya dengan pelanggan yang terlibat
dalam kegiatan bisnis yang sah, dengan dana yang
diperoleh dari sumber-sumber yang sah.
Pencucian Uang
T.
Apakah beberapa tanda kemungkinan pencucian uang?
J.
Tanda-tanda yang mungkin petunjuk kegiatan pencucian uang
mencakup:
• Upaya seorang pelanggan untuk memberikan informasi
palsu atau tanpa menyebut nama guna membuka akun,
atau penolakan untuk menyediakan informasi yang diminta.
• Pembayaran dibuat atau diminta dalam mata uang selain
yang tercantum dalam kontrak, atau permintaan untuk
membayar lebih dari yang ditentukan di dalam kontrak.
• Pesanan, pembelian, atau pembayaran yang tidak lazim
atau tidak selaras dengan industri atau bisnis pelanggan.
• Pembayaran atas nama pelanggan dari orang yang tidak
dikenal atau tidak menyebut nama atau dari akun non-
bisnis yang tidak lazim.
• Transaksi yang distrukturkan untuk menghindari kewajiban
pelaporan di yurisdiksi mana pun.
• Pola transaksi yang tidak lazim, misalnya pembelian curah
(
bulk
) produk atau kartu hadiah, atau pembayaran berulang
dengan uang tunai.
Yang Harus Diketahui Setiap Orang
Undang-undang negara setempat dapat mewajibkan pelaporan transaksi
tertentu kepada pihak berwenang, misalnya penjualan tunai.
Peran Anda
■■
Pahami dengan siapa PPG berbisnis dan keabsahan praktik dan kegiatan bisnis
pihak itu.
■■
Waspadalah terhadap setiap tanda potensi pencucian uang, pendanaan teroris,
atau kegiatan tidak sah lainnya. Bacalah
Cara Mengemukakan Kerisauandi dalam
Kode Etik ini untuk mengangkat setiap kecurigaan.